Menyikapi Transformasi Jabatan Fungsional: Tantangan Guru dan Pengawas Sekolah

Oleh: Dwi Angga Oktavianto

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan integrasi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru telah menimbulkan beragam reaksi. Tidak sedikit pengawas sekolah yang merasa kecewa, karena perubahan ini dinilai mengaburkan fungsi spesifik mereka dalam sistem pendidikan.

Namun, seperti kebijakan reformasi lainnya, kebijakan ini juga memiliki peluang dan tantangan yang perlu dianalisis lebih dalam, terutama dari perspektif model kompetensi guru dan pengawas sekolah.

Perubahan Model Kompetensi

Pada level dasar, Permenpan RB No. 21/2024 mengisyaratkan bahwa tugas pengawas sekolah kini terintegrasi dengan jabatan guru sebagai “pendamping satuan pendidikan.” Dalam model kompetensi yang baru ini, peran pengawas tidak lagi berdiri sebagai entitas yang mandiri, tetapi melebur ke dalam fungsi pembinaan internal sekolah melalui tugas-tugas guru.

Hal ini membawa implikasi terhadap standar kompetensi. Kompetensi guru, sebagaimana disebutkan dalam Permenpan ini, mencakup empat jenjang: Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap jenjang ini menuntut kemampuan yang semakin kompleks dalam mendidik, membimbing, menilai, dan mengevaluasi pembelajaran, termasuk memfasilitasi peningkatan mutu di tingkat satuan pendidikan.

Sebaliknya, pengawas sekolah sebelumnya memiliki kompetensi manajerial, supervisi, dan kepemimpinan strategis dalam lingkup yang lebih luas, yang tidak terfokus pada tugas-tugas mengajar langsung. Dengan integrasi ini, banyak pengawas merasa kompetensi spesifik mereka tidak mendapatkan ruang yang cukup dalam struktur yang baru.

Tantangan dalam Implementasi

  1. Potensi Penurunan Mutu Supervisi
    Dengan meleburkan peran pengawas sekolah ke dalam jabatan guru, ada risiko penurunan mutu supervisi karena tugas supervisi strategis mungkin tidak mendapat perhatian optimal. Guru yang diberi tugas pendampingan sering kali juga dibebani dengan tugas mengajar yang padat.
  2. Kekecewaan dan Resistensi
    Para pengawas yang sudah lama berkarier di bidang supervisi merasa peran mereka dipinggirkan. Transformasi ini berpotensi menimbulkan resistensi di lapangan, sehingga implementasinya tidak berjalan sesuai harapan.
  3. Ketimpangan Kompetensi
    Guru yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman supervisi akan membutuhkan pelatihan intensif untuk menjalankan tugas sebagai pendamping satuan pendidikan. Hal ini menjadi tantangan dalam jangka pendek untuk memastikan bahwa transisi berjalan lancar.

Solusi untuk Menjawab Tantangan

  1. Pelatihan dan Sertifikasi Ulang
    Pemerintah perlu menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi ulang yang komprehensif bagi guru yang akan menjalankan tugas supervisi. Pelatihan ini harus mencakup aspek manajerial, kepemimpinan, dan evaluasi pendidikan yang menjadi inti kompetensi pengawas sekolah.
  2. Penguatan Peran Pendampingan
    Tugas pendampingan satuan pendidikan perlu didefinisikan dengan lebih jelas. Dalam praktiknya, pendampingan ini harus berbasis kolaborasi, bukan hanya administrasi. Dengan demikian, guru yang diberi tugas ini dapat lebih efektif dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
  3. Pemanfaatan Teknologi
    Untuk meringankan beban tugas supervisi dan pendampingan, teknologi informasi dapat dimanfaatkan. Sistem supervisi berbasis daring dapat membantu pendamping satuan pendidikan memantau dan memberikan masukan secara efisien.
  4. Dialog dengan Pemangku Kepentingan
    Pemerintah perlu membuka dialog intensif dengan para pengawas sekolah, guru, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengurangi resistensi dan menciptakan pemahaman bersama tentang arah kebijakan ini.

Penutup

Transformasi melalui Permenpan RB No. 21/2024 ini merupakan langkah besar yang mengusung tujuan efisiensi dan efektivitas manajemen pendidikan. Namun, untuk mencapai keberhasilan, tantangan-tantangan yang muncul perlu ditangani dengan pendekatan yang strategis dan inklusif.

Para guru dan pengawas sekolah memiliki misi yang sama: mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan kerjasama yang solid dan dukungan kebijakan yang adaptif, transformasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pendidikan Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *