Pendahuluan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan revisinya, dengan muatan yang lebih komprehensif, akuntabel, serta adaptif terhadap kebutuhan pendidikan masa kini, terutama dalam mendukung pendidikan yang berkualitas, merata, dan inklusif.
Telaah Ilmiah: Arah Baru Pengelolaan Dana BOS
Permendikdasmen ini mempertegas lima prinsip utama pengelolaan BOSP: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Fleksibilitas menekankan pada kesesuaian anggaran dengan kebutuhan kontekstual satuan pendidikan. Sementara akuntabilitas dan transparansi diwujudkan melalui pemanfaatan sistem digital seperti Dapodik dan sistem pelaporan realisasi dana secara daring.
Pembaruan penting antara lain:
- Pemisahan rinci antara Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja dengan kriteria dan penggunaan yang berbeda.
- Penegasan komponen pembiayaan, seperti kewajiban penggunaan minimal 10% dana untuk pengembangan perpustakaan (buku), maksimal 20% untuk pemeliharaan sarpras ringan, dan maksimal 20–40% untuk honor non-ASN (tergantung status sekolah).
- Larangan-larangan penggunaan dana yang lebih ketat, termasuk larangan membayar iuran kegiatan, membeli perangkat lunak tidak resmi, dan membangun gedung baru.
- Sanksi tegas berupa pengurangan atau penghentian penyaluran dana jika sekolah terlambat atau tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.
Dengan semangat pembaruan ini, Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 mereformasi pendekatan pembiayaan pendidikan agar lebih berorientasi pada mutu layanan pendidikan, serta mengurangi praktik-praktik penyimpangan.
Implementasi di Sekolah: Langkah-langkah Strategis
Agar sekolah dapat mengimplementasikan Permendikdasmen ini secara optimal, berikut adalah strategi yang bisa dilakukan:
- Pemutakhiran Data Dapodik Secara Berkala
- Kepala sekolah dan operator wajib memastikan data peserta didik, pendidik, dan sarana prasarana selalu diperbarui sebelum 31 Agustus setiap tahunnya.
- Penyusunan RKAS Berbasis Kebutuhan
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan dan diselaraskan dengan prioritas Kemdikdasmen.
- RKAS harus memuat rincian komponen penggunaan dana secara realistis dan terukur, termasuk rencana pembelian buku wajib dan nonteks.
- Pengelolaan Dana Secara Kolektif dan Partisipatif
- Kepala sekolah membentuk Tim BOS yang melibatkan guru, komite, dan perwakilan orang tua. Kolaborasi ini mendorong akuntabilitas sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan terhadap anggaran pendidikan.
- Pelaporan Realisasi Dana Secara Tepat Waktu
- Laporan penggunaan tahap I paling lambat 31 Juli, sedangkan laporan akhir tahun maksimal 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan dikenai sanksi pengurangan dana 2–4%.
- Inovasi Kegiatan Pembelajaran
- Sekolah yang menerima Dana BOS Kinerja diwajibkan mengembangkan kegiatan seperti pembelajaran mendalam, koding, dan AI. Kegiatan ini harus dimasukkan dalam program kerja tahunan.
- Transparansi dan Sosialisasi
- Sekolah wajib menyosialisasikan penggunaan dana ke warga sekolah melalui papan pengumuman, website sekolah, atau forum komite.
Tantangan dan Rekomendasi
Implementasi Permendikdasmen ini bukan tanpa tantangan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan SDM pengelola keuangan, literasi digital yang rendah di beberapa daerah, dan praktik birokrasi daerah yang tidak sinkron. Oleh karena itu, direkomendasikan:
- Penguatan pelatihan bagi kepala sekolah dan bendahara terkait pengelolaan BOSP.
- Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui integrasi aplikasi Dapodik dan pelaporan realisasi.
- Penegakan regulasi terhadap pelanggaran baik oleh sekolah maupun oleh pemerintah daerah.
Penutup
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan dana pendidikan yang lebih akuntabel, inklusif, dan berdampak langsung pada mutu pembelajaran. Keberhasilan implementasinya bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan pendidikan—mulai dari kementerian, dinas, sekolah, hingga masyarakat.
Dengan menjalankan regulasi ini secara disiplin dan adaptif, cita-cita besar untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa menjadi semakin nyata.
Transformasi pendidikan dimulai dari kita. Sahabatnya siswa dalam belajar.