Regrouping SD Negeri (Sudut Pandang Geosains)

Tulisan ini berupa telaah mengenai regrouping yang akan ataupun telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten terhadap sekolah tingkat dasar pada tahun 2019. Tulisan ini tidak bermaksud mengkritisi apalagi menyalahkan kebijakan mengenai regrouping. Tetapi hanya ingin melihat regrouping sekolah dari sudut pandang geosains dan pendidikan. Geosains yang akan digunakan dalam menelaah regrouping yaitu kependudukan (demografi) dan kewilayahan. Unit wilayah yang dijadikan analisis ialah kecamatan.

Tujuan Regrouping

Regrouping sekolah dasar sudah diberlakukan sejak satu dasawarsa. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat Nomor 421.2/2501/Bangda/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan (Regrouping) Sekolah Dasar. Regrouping adalah penghapusan dan pengabungan sekolah. Regrouping dijalankan jika sudah menjadi keputusan Bupati (Kepala Daerah Tingkat II). Namun sebelumnya perlu pengkajian yang dilakukan oleh dinas pendidikan di masing-masing daerah.

Menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, regrouping bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan; untuk mengefisiensi pembiayaan operasional sekolah (Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD Disdik Klaten, Derajat Setiaji). Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sri Nugroho lebih lanjut menyatakan bahwa tujuan regroping sejalan dengan himbauan dari pemerintah pusat, yaitu mengatasi kekurangan guru (Guru PNS), peningkatan mutu, serta efisiensi biaya perawatan gedung sekolah.

Studi Kasus di Kabupaten Klaten

Jumlah SD negeri yang direncanakan regrouping ialah 24 sekolah. Dengan rincian sebagai berikut;

1 SD di Kecamatan  Karanganom, yakni SDN 2 Jurangjero.

1 SD di Kecamatan Kemalang, yakni SDN 1 Bawukan (34 murid).

1 SD di Kecamatan Bayat ,yaitu SDN 2 Jarum (73 murid).

1 SD di Kecamatan Ngawen, SDN 1 Drono (31 murid).

1 SD di Kecamatan Ceper, SDN 2 Mlese (41 murid).

2 SD di Kecamatan Jatinom, yakni SDN 3 Socokangsi (46 murid), dan SDN 2 Bengkin (43 murid).

2 SD di Kecamatan Trucuk, yakni SDN 2 Karangpakal (40 murid), SDN 2 Mireng (42 murid).

3 SD di Kecamatan Karangnongko, yakni SDN 2 Jagalan (50 murid), SDN 2 Karangnongko (52 murid), SDN 2 Kanoman (30 murid).

3 SD di Kecamatan Wedi, yakni SDN 2 Kalitengah (55 murid), Kemudian SDN 2 Pasung (47 murid), SDN 2 Kaligayam (64 murid).

4 SD di Kecamatan Karangdowo, yaitu SDN 1 Pugeran (39 murid), SDN 2 Ringinputih (51 murid), SDN 2 Karangdowo  (26 murid), dan SDN 3 Demangan (30 murid).

Serta 5 SD di Kecamatan Cawas, yaitu SD N 1 Nanggulan (41 murid), SD N 3 Tlingsing (48 murid), SD N 1 Tugu (34 murid), SD N 2 Burikan (31 murid), dan terakhir SD N 1 Kedungampel (40 murid).

Sementara total SD negeri di Kabupaten Klaten saat ini mencapai 680 sekolah, sedangkan jumlah SD swasta kurang lebih 50 sekolah.

Sudut Pandang Pendidikan Geosains dalam Menelaah Regrouping

Dari data yang didapat melalui dinas pendidikan, kemudian dijadikan peta tingkat regrouping SD negeri menjadi 5 Tingkatan Regrouping, yaitu Tingka I dimana terjadi 1 Regroupin SD Negeri dalam satu kecamatan, Tingkat II jika terjadi 2 regrouping dalam satu kecamatan, Tingkat III jika terjadi 3 regrouping, Tingkat IV jika terjadi 4 regrouping, dan Tingkat V jika terjadi 5 regrouping.

Geografi Pendidikan
Peta Tingkat Regrouping SD negeri di Klaten 2019
(Dibuat oleh Dwi Angga Oktavianto)

Regrouping Tingkat I dilakukan di 5 kecamatan; yakni Kecamatan Kemalang, Karanganom, Ngawen, Ceper, dan Bayat. Regrouping Tingkat II di dua kecamatan,  Jatinom dan Trucuk. Regrouping Tingkat III di Kecamatan Wedi dan Karangnongko. Regrouping Tingkat IV di Kecamatan Karangdowo. Regrouping Tingkat V di Kecamatan Cawas.

Jumlah sekolah setingkat SD di kecamatan-kecamatan tersebut akan dijadikan landasan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi pendidikan di tiap-tiap kecamatan. Penulis akan membahas Regrouping Tingkat II, III, IV dan V.

Kecamatan Cawas memiliki sekolah setingkat SD sebanyak 45 buah sekolah. Kecamatan Karangdowo memiliki 36 sekolah setingkat SD.  Kecamatan Wedi 35 sekolah. Kecamatan Karangnongko 27 sekolah. Kecamatan Trucuk 51 sekolah. Kecamatan Jatinom 36 sekolah.

Selanjutnya akan dianalisis berdasarkan data kependudukan di tiap-tiap kecamatan, ini dilakukan karena data kependudukan tingkat desa  sulit didapatkan.

Jika kita amati Tabel 1. Tersebut SD di Kecamatan Cawas dan Karangdowo memang berpotensi kekurangan siswa. Dengan asumsi tiap SD minimal memiliki 120 siswa (1 rombel min. 20 siswa). Jadi sebuah keajaran bahwa tingkat regrouping SD negeri di dua kecamatan tersebut tinggi, sehingga Kecamatan Cawas masuk kategori regrouping tingkat V dan Kecamatan Karangdowo tingkat IV.

Kecamatan Karangnongko dengan asumsi yang sama, juga akan kesulitan jika menggunakan asumsi minimal siswa per SD sejumlah 120. Sedangkan Kecamatan Wedi dan Trucuk, dalam kondisi rawan jika memperhatikan data yang ada. Kecamatan Jatinom seharusnya tidak mengalami masalah mengenai jumlah minimal per SD 120 siswa.

Apabila dilihat dari aturan zonasi sekolah, penulis belum mampu secara maksimal melakukan analisis karena perlu data kependudukan tingkat desa, jumlah SD tingkat desa, beserta jarak antar sekolahan, dan jarak sekolahan dengan pemukiman.

Zonasi sekolah pada tingkat SD di Kabupaten Klaten harus dilaksanakan dengan petunjuk pelaksanaan yang jelas, apabila dikaitkan dengan regrouping SD negeri. Hal lain yang tidak dapat disampaikan pada tulisan ini ialah mengenai kualitas SD negeri yang ada di Klaten dan kondisi sekolah swasta setingkat SD di Klaten. Fakor tersebut sedikit banyak akan berpengaruh terhadap regrouping dan zonasi sekolah.

Daftar Bacaan:

https://wartaindo.news/dinas-pendidikan-klaten-bakal-regrouping-24-sd-tahun-ini/

https://klaten.sorot.co/berita-6098-puluhan-sd-negeri-regrouping-pendirian-sekolah-swasta-diperketat.html

http://referensi.data.kemdikbud.go.id/index11_sd.php?kode=031000&level=2

https://klatenkab.bps.go.id/statictable/2019/01/31/348/jumlah-penduduk-menurut-kecamatan-anak-dewasa-dan-jenis-kelamin-di-kabupaten-klaten-tahun-2017.html

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *